Accessibility menu is on

Kami Melayani Dengan SIMPATIK

(Sederhana, Informatif, Melayani, Peduli, Aakuntabel, Ttransparan, Inovatif, Kreatif)

Dapatkan Kemudahan Pelayanan Pengadilan Melalui Aplikasi Virtual PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis Tanpa Harus Datang ke Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis.
Ayo.. MAnfaatkan Aplikasi Inovasi Virtual PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Menghubungi Via WhatsApp Ke Nomor: 08117500071
Jam Layanan : Senin – Kamis: 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB).
Hari Jumat : 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat 11.30-13.00 WIB)

Dengan menggunakan pelayanan Virtual PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis kami mengedepankan proses pelayanan: Layanan Cepat, Layanan Hemat, Layanan Mudah dan Layanan Efisien

Untuk Mendapatkan Layanan Virtual PTSP Hubungi Via WhatsApp Dibawah ini:

Klik Tombol ini: Menghubungi Petugas Virtual PTSP Via WhatsApp (WA) Untuk Mendapatkan Layanan PTSP Online

Untuk Mendapatkan Layanan Virtual Posbakum Hubungi Via WhatsApp Dibawah ini:

Klik Tombol ini: Menghubungi Petugas Posbakum Via WhatsApp (WA) Untuk Melakukan Konsultasi Posbakum Online



JENIS LAYANAN MEJA INFORMASI
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB

Jenis Layanan Meja Informasi PTSP PN Bengkalis

    Permohonan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022
    Persyaratan:
    Perorangan/Badan Hukum/Kelompok Orang Indonesia:
    1) KTP/Suket
    2) Akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
    3) Surat kuasa khusus (kelompok orang)
    Perorangan/Badan Hukum Asing:
    1) KTP/lzin tinggal Sementara
    2) Paspor
    3) Akta pendirian badan usaha penanaman modal asing berbentuk perseroan
    4) Dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan
    Biaya :
    Dokumen Elektronik: Tidak ada biaya.
    Dokumen Non Elektronik: Biaya riil Penggandaan termasuk Biaya Transportasi dan Pengiriman (jika ada)
    Waktu :
    60 Menit untuk dokumen elektronik dan non elektronik ukuran kecil.
    Penggandaan Dokumen non elektronik ukuran besar: Paling lama 10 hari, dan waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari

    Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
    Persyaratan:
    1) KTP/ Passport
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    15 Menit untuk satu dokumen pelayanan

    Laporan pengaduan.
    Persyaratan:
    1) KTP/ Passport
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu dokumen pelayanan



JENIS LAYANAN MEJA UMUM
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB

Jenis Layanan Meja Umum PTSP PN Bengkalis.

    Penerimaan dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bengkalis
    Persyaratan:
    1. Dokumen Surat Masuk untuk surat masuk di tujukan ke PN Bengaklis;
    2. Dokumen Surat Keluar untuk penyerahan surat keluar ke pihak eksternal.
    Biaya :
    tidak ada biaya
    Waktu :
    15 Menit untuk satu jenis layanan



JENIS LAYANAN MEJA HUKUM
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB

Jenis Layanan Meja Hukum PTSP PN Bengkalis

    Permohonan waarmaking surat-surat.
    Persyaratan:
    1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Diketahui Camat;
    2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang Dilegalisir;
    3. Fotocopy Kartu Keluarga yang Dilegalisir;
    4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Para Ahli Warisnya;
    5. Fotocopy Rekening Dari Buku Tabungan/Deposito;
    6. Surat Kuasa dari Ahli Waris yang Lain apabila Dikuasakan Kepada Salah Satu Ahli Warisnya;
    7. Fotocopy Akta Kelahrian Para Ahli Waris Yang Dilegalisir;
    8. Membayar Leges/PNBP.
    Biaya :
    Sesuai Tarif PNBP (Rp. 10.000,-)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
    Persyaratan:
    1. Mendaftar Secara Online di Eraterang Badilum
    2. Fotocopy SKCK
    3. Fotocopy KTP
    4. Pasfoto 4x6 (2 lembar)
    5. Membayar Leges/PNBP.
    Biaya :
    Sesuai Tarif PNBP (Rp. 10.000,-)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan surat izin melaksanakan penelitian dan riset.
    Persyaratan:
    1. Surat permohonan Izin Penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis dari Kampus terkait;
    2. Fotocopy Proposal Penelitian;
    3. Fotocopy Identitas Pemohon (KTP atau Kartu Mahasiswa)
    Biaya :
    Tidak ada biaya
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
    Persyaratan:
    1. Fotocopy KTP
    2. Mengisi Blangko Permohonan Informasi sesuai dengan SK KMA II-144/KMA/SK/VII/2022 pada PTSP Kepaniteraan Hukum
    3. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan memuat Nomor - nomor Perkara dan tahun perkara
    Biaya :
    Tidak ada biaya
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan pendaftaran surat kuasa.
    Persyaratan:
    1. Surat Kuasa Asli
    2. Fotocopy Surat Kuasa Rangkap 3
    3. Fotocopy KTA
    4. Fotocopy BA Sumpah
    5. Membayar Leges/PNBP.
    Biaya :
    Sesuai Tarif PNBP (Rp. 10.000,-)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan legalisasi surat.
    Persyaratan:
    1. Surat asli yang akan dilegalisasi
    2. Fotokopi surat yang dilegalisasi
    3. Membayar Leges/PNBP.
    Biaya :
    Sesuai Tarif PNBP (Rp. 10.000,-)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan kepaniteraan hukum.
    Persyaratan:
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    2. Surat Permohonan atau mengisi form permohonan informasi publik.
    Biaya :
    tidak ada biaya
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan



JENIS LAYANAN MEJA PIDANA
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB

Jenis Layanan Meja pidana PTSP PN Bengkalis

    Pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
    Persyaratan Pelimpahan berkas perkara pidana biasa, anak, singkat dari Penuntut Umum:
    1. Surat Pengantar Pelimpahan
    2. Surat Pelimpahan Perkara ( P-31 )
    3. Tanda Terima Surat Pelimpahan ( P-33 )
    4. Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti ( P-34 )
    5. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
    6. Surat Penunjukan JPU ( P-16a )
    7. Surat Dakwaan ( P-29 ) (pdf)
    8. Surat Dakwaan ( P-29 ) (doc/docx)
    9. Surat Perintah Penahanan (jika ditahan) (T-7)
    10. Surat Perintah Penahanan Penuntut (jika ditahan) (T-6)
    11. Keputusan Penyerahan Perkara (Oditur)
    12. Berita Acara Pendapat (Oditur)
    Persyaratan Pelimpahan berkas perkara pidana ringan/cepat dari Penyidik.
    1. Surat pelimpahan berkas perkara cepat
    2. Berkas Perkara Penyidik
    3. Terdakwa tidak ditahan
    4. Barang Bukit serta Saksi dihadirkan oleh Penyidik
    5. Foto copy KTP dan KTA penyidik
    6. Soft copy Resume
    Persyaratan Pelimpahan berkas perkara pidana lalu lintas dari Penyidik.
    1. Surat Pengantar
    2. Daftar Tilang
    3. E-tilang
    4. Barang bukti : STNK, SIM, Sepeda Motor
    5. Softcopy data tilang
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Pendaftaran permohonan praperadilan.
    Persyaratan:
    1. Surat permohonan Praperadilan
    2. Softcopy surat permohonan
    3. Asli dan foto copy Surat kuasa
    4. Foto copy KTP berita acara sumpah
    5. Foto copy KTP kuasa hukum
    6. Foto copy kartu advocat
    7. Foto copy KTP Pemohon
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
    Persyaratan Permohonan Perlawanan:
    1. Surat Permohonan Pembantaran
    2. KTP Pemohon (terdakwa / kuasa )
    3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    Persyaratan Permohonan Banding:
    1. Foto copy KTP Pemohon (Jika jaksa atau terdakwa / tanpa kuasa )
    2. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    Persyaratan Permohonan Kasasi:
    1. Foto copy KTP Pemohon (Jika jaksa atau terdakwa / tanpa kuasa )
    2. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    Persyaratan Permohonan Peninjauan Kembali:
    1. Foto copy KTP Pemohon ( Terdakwa / tanpa kuasa )
    2. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    3. Surat permohonan PK
    4. Alasan PK / Memori PK dan Softcopy
    5. Surat Keterangan Keberadaan Terdakwa
    6. Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
    Persyaratan Permohonan Grasi:
    1. Foto copy KTP Pemohon ( Terdakwa / tanpa kuasa )
    2. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    3. Surat permohonan Gerasi
    4. Surat Keterangan Keberadaan Terdakwa
    5. Alasan Grasi / Memori Grasi dan Softcopy
    6. Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
    Persyaratan:
    1. Surat permohonan pencabutan
    2. Foto copy KTP Pemohon ( Jaksa atau Terdakwa / tanpa kuasa )
    3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan izin/persetujuan penggeledahan.
    Persyaratan:
    1. Surat Permohonan Penggeledahan
    2. Laporan Polisi / Laporan Kejadian
    3. Surat Perintah Penyidikan
    4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP)
    5. Surat Perintah Penggeledahan
    6. Berita Acara Penggeledahan (jika sudah dilakukan)
    7. Surat Perintah Tugas
    8. Resume
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan izin/persetujuan penyitaan.
    Persyaratan:
    1. Surat Pengantar
    2. Laporan Polisi /Laporan Kejadian
    3. Surat Perintah Penyidikan
    4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP)
    5. Surat Perintah Penyitaan
    6. Surat Perintah Tugas
    7. Berita Acara Penyitaan (jika sudah dilakukan)
    8. Resume
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
    Persyaratan Permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti:
    1. Surat Permohonan Pemusnahan
    2. Laporan Polisi /Laporan Kejadian
    3. Surat Perintah Penyidikan
    4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP)
    5. Surat Perintah Pmusnahan
    6. Berita Acara Pmusnahan
    Persyaratan Permohonan izin/persetujuan pelelangan barang bukti:
    1. Surat Permohonan Pemusnahan
    2. Laporan Polisi /Laporan Kejadian
    3. Surat Perintah Penyidikan
    4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP)
    5. Surat Perintah Pelelangan
    6. Berita Acara Pelelangan
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan perpanjangan penahanan.
    Persyaratan Permohonan Perpanjangan Penahanan Pasal 29 ayat (2) dan (3) KUHP
    1. Surat permohonan perpanjangan penahanan
    2. Surat perintah penahanan
    3. Berita acara penahanan
    4. Surat perpanjangan penahanan JPU
    5. Surat Perintah perpanjangan penahanan dari pengadilan (jika ada)
    6. Resume
    Persyaratan Permohonan Perpanjangan Penahanan Pasal 25 ayat (2) KUHP
    1. Surat permohonan perpanjangan penahanan
    2. Surat perintah penahanan oleh penyidik
    3. Surat Perintah perpanjangan penahanan Jpu
    4. Surat perintah perpanjangan penahan dari pengadilan (jika ada)
    5. Berita Acara pelaksanaan perintah penahan
    6. Resume
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan pembantaran.
    Persyaratan:
    1. Surat Permohonan Pembantaran
    2. KTP Pemohon (terdakwa / kuasa )
    3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP, dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    4. Surat Keterangan Dokter
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan izin besuk.
    Persyaratan:
    1. Foto Copy KTP Pemohon
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa.
    Persyaratan:
    1. Surat Permohonan izin berobat
    2. KTP Pemohon (terdakwa / kuasa )
    3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    4. Surat pengantar dari Rutan /Lapas
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan dan pengambilan turunan putusan perkara pidana kepada pihak berperkara.
    Persyaratan:
    1. Surat Permohonan / mengisi form permohonan informasi
    2. KTP Pemohon (terdakwa / kuasa )
    3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP, dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
    Persyaratan:
    1. Surat Permohonan
    2. KTP Pemohon (Jika tanpa kuasa )
    3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    4. Asli Bukti Kepemilikan Barang Bukti
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Pengambilan Uang Jaminan
    Persyaratan:
    1. Surat Permohonan Pengambilan uang Jaminan
    2. KTP Pemohon
    3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    4. Berita Acara Penitipan Uang Jaminan
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan Pengalihan Penahanan
    Persyaratan:
    1. Surat permohonan Pengalihan penahanan
    2. Foto copy KTP Pemohon
    3. Alasan Pengalihan Penahanan
    4. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    5. Nomor WA Aktif
    6. Alamat E-Mail Aktif
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan Penangguhan Penahanan
    Persyaratan:
    1. Surat permohonan Penangguhan Penahanan
    2. Foto copy KTP Pemohon
    3. Foto copy KTP Penjamin
    4. Alasan Penangguhan Penahanan
    5. Jenis Jaminan
    6. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    7. Nomor WA Aktif
    8. Alamat E-Mail Aktif
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Berkas Pelimpahan Perkara Pidana Diversi
    Persyaratan:
    1. Surat Permohonan Diversi
    2. Surat Kesepakatan Diversi Dari /Penuntut Umum
    3. Berita Acara Diversi Dari Penyidik /Penuntut Umum
    4. Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
    5. Identitas Anak
    6. Identitas Orang Tua/Wali
    7. Identitas Bapas
    8. Identitas Penyidik /Penuntut Umum
    9. Laporan Polisi
    10. Surat perintah Penyidikan
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan Izin Keluar Tahanan
    Persyaratan:
    1. Surat Permohonan izin Keluar Tahanan
    2. KTP Pemohon (terdakwa / kuasa )
    3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    4. Surat pengantar dari Rutan /Lapas
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
    Persyaratan:
    1. Surat Permohonan / mengisi form permohonan informasi
    2. KTP Pemohon (Pemohon / kuasa )
    3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP, dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan



JENIS LAYANAN MEJA PERDATA
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB

Jenis Layanan Meja Perdata PTSP PN Bengkalis

    Pendaftaran perkara gugatan biasa.
    Persyaratan:
    1. Fotocopi KTP Penggugat, KK, Akta Perkawinan ;
    2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa Penggugat (Jika Diwakili Advokat);
    3. Fotocopi Berita Acara Sumpah (Jika Diwakili Advokat);
    4. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftar di Bagian Hukum (Jika Diwakili Advokat) ;
    5. Surat Gugatan ;
    6. Softcopy (CD) Gugatan;
    7. Alamat E-mail Aktif
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
    Persyaratan:
    1. Fotocopi KTP Penggugat ;
    2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa Penggugat (Jika Diwakili Advokat);
    3. Fotocopi Berita Acara Sumpah (Jika Diwakili Advokat);
    4. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftar di Bagian Hukum (Jika Diwakili Advokat) ;
    5. Surat Gugatan ;
    6. Softcopy (CD) Gugatan;
    7. Alamat E-mail Aktif
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
    Persyaratan:
    1. Fotocopi KTP Pelawan/Pembantah ;
    2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa Pelawan/Pembantah (Jika Diwakili Advokat);
    3. Fotocopi Berita Acara Sumpah (Jika Diwakili Advokat);
    4. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftar di Bagian Hukum (Jika Diwakili Advokat) ;
    5. Surat Gugatan ;
    6. Soft copy (CD) Gugatan;
    7. Alamat E-mail Aktif
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Pendaftaran verzet atas putusan verstek
    Persyaratan:
    1. Fotocopi KTP Penggugat ;
    2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa Penggugat (Jika Diwakili Advokat);
    3. Fotocopi Berita Acara Sumpah (Jika Diwakili Advokat);
    4. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftar di Bagian Hukum (Jika Diwakili Advokat) ;
    5. Surat Gugatan ;
    6. Softcopy (CD) Gugatan;
    7. Alamat E-mail Aktif
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Pendaftaran perkara permohonan.
    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Ganti Nama /Perubahan/ Penambahan Nama :
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon, (Jika Akta yang rubah kepunyaan anak Pemohon);
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah orang tua
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran yang akan diperbaiki/dirubah;
    6. Permohonan bermaterai Rp. 10.000 + Softcopy Permohonan dalam bentuk Word;
    7. Alamat E-mail Aktif
    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Perwalian :
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon;
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Ahli Waris;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu keluarga Anak/Ahli Waris yang mempunyai KK sendiri;
    6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
    7. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak-anak (Ahli Waris);
    8. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Keterangan Ahli Waris;
    9. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Pernyataan Ahli Waris;
    10. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Kuasa Ahli Waris;
    11. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat kematian (A5) atau Akta Kematian ;
    12. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa SHM/SKGR tanah ;
    13. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
    14. Alamat E-mail Aktif
    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Catatan Pinggir :
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon, (Jika Akta yang diperbaiki kepunyaan anak Pemohon);
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran yang akan diperbaiki;
    6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa ijazah SD s/d terakhir (jika akan menyesuaikan dengan ijazah);
    7. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
    8. SOFT COPY permohonan (dimasukkan ke CD, Flashdisk)
    9. Alamat E-mail Aktif
    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Akta Kematian Terlambat:
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP (alm) dan Pemohon;
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Alm ;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Alm ;
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Pemohon ;
    6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (alm) dari Rumah Sakit atau Kelurahan;
    7. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
    8. Alamat E-mail Aktif
    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Adopsi:
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon (Suami+Istri);
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Orang Tua Kandung (Suami/Istri);
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Pemohon ;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Orang Tua Kandung ;
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Pemohon ;
    6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Orang Tua Kandung ;
    7. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak;
    8. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Penyerahan Anak;
    9. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Keterangan (Anak telah dipelihara terlebih dahulu);
    10. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Pernyataan Mampu Memelihara Anak;
    11. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Amprah Gaji/Ket. Penghasilan Pemohon;
    12. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Rekomendasi Dinas Sosial;
    13. Permohonan bermaterai Rp. 10.000 + Soft Copy Permohonan;
    14. Alamat E-mail Aktif
    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Pengesahan Nama/Identitas :
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran;
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Ijazah terakhir (jika akan menyesuaikan dengan ijazah);
    6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Passpor Pemohon;
    7. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
    8. Alamat E-mail Aktif
    Persyaratan Pendaftaran perkara permohonan Akta Pernikahan Terlambat :
    1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa Surat Nikah Suami dan Istri;
    2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Pemohon ;
    3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami dan Istri ;
    4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak-anak
    5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Suami dan Istri
    6. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
    7. Alamat E-mail Aktif
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
    Persyaratan Pendaftaran permohonan banding:
    1. Identitas Pembanding
    2. Surat Kuasa (jika memakai kuasa)
    3. No. Hp
    Persyaratan Pendaftaran permohonan kasasi:
    1. Identitas Pemohon
    2. Surat Kuasa (jika memakai kuasa)
    3. No. Hp
    Persyaratan Pendaftaran permohonan peninjauan Kembali (PK):
    1. Identitas Ppemohon
    2. Surat Kuasa (jika memakai kuasa)
    3. Alasan PK
    4. Softcopy Alasan PK
    5. Salinan Putusan
    6. No. Hp
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
    Persyaratan penyerahan Memori/kontra memori banding:
    1. Identitas Pembanding
    2. Surat Kuasa (jika memakai kuasa)
    3. Memori/ Kontra Memori banding
    4. Softcopy Memori banding
    5. No. Hp
    Persyaratan penyerahan Memori/kontra memori kasasi:
    1. Identitas Pemohon
    2. Surat Kuasa (jika memakai kuasa)
    3. Memori/ Kontra Memori kasasi
    4. Softcopy Memori kasasi
    5. No. Hp
    Persyaratan penyerahan Memori/kontra memori peninjauan Kembali (PK):
    1. Identitas Ppemohon
    2. Surat Kuasa (jika memakai kuasa)
    3. Memori/kontra memori PK
    4. Softcopy Memori/kontra memori PK
    5. No. Hp
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
    Persyaratan:
    1. Kartu Tanda Penduduk (Pemohon)
    2. Surat Permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
    3. Surat-Surat (Novum) yang telah dileges dan didaftarkan di Kepaniteraan
    4. Surat Kuasa Khusus (terdaftar) jika diajukan kuasa hukum
    5. No. Hp
    6. Alamat E-mail Aktif
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.(Khusus PHI)
    Persyaratan:
    1. Surat Permohonan dari Pengusaha/Perusahaan dan Pekerja (Bermaterai);
    2. Asli dan Fotocopy Perjanjian Bersama (Bermaterai) yang sudah dilegalisir dari Kepaniteraan Hukum sebanyak 3 (Tiga) Rangkap;
    3. Asli Surat Kuasa, Surat Tugas Bermaterai dan Fotocopy dari Direktur Perusahaan (Dilegalisir Dibagian Kepaniteraan Hukum);
    4. Fotocopy Bukti/Kwitansi Pembayaran Pesangon;
    5. Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK);
    6. Fotocopy KTP Pekerja;
    7. Fotocopy Akta Pendirian, Perubahan dan KTP Direktur.
    Biaya :
    Sesuai Tarif PNBP (Rp. 10.000,-)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
    Persyaratan:
    1. Surat Permohonan Pengambilan Sisa Panjar;
    2. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
    3. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tingkat Banding;
    4. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi;
    5. Fotocopy KTP Pemohon;
    6. Fotocopy Surat Kuasa / Surat Tugas ;
    Biaya :
    Tidak ada biaya
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan dan pengambilan salinan putusan perkara perdata.
    Persyaratan:
    1. Surat Permohonan Pengambilan Penetapan Putusan;
    2. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
    3. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tingkat Banding;
    4. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi;
    5. Fotocopy KTP Pemohon;
    6. Fotocopy Surat Kuasa / Surat Tugas ;
    7. Membayar biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No : 5 Tahun 2019
    Biaya :
    Sesuai Tarif PNBP (Rp. 10.000,-)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Pendaftaran permohonan eksekusi.
    Persyaratan:
    1. Permohonan (Asli) dan Soft Copy
    2. Fotocopy Kartu Identitas / Surat Kuasa Khusus Terdaftar
    3. Fotocopy Salinan Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Sesuai Dengan Aslinya
    4. Surat Pernyataan Obyek Eksekusi Tidak Terkait Dengan Perkara Lain
    5. Bukti Surat Yang Telah Di Leges Pos ( Untuk Permohonan Eksekusi Gross Akta Hak Tanggungan
    6. Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
    7. Softcopy Permohonan
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Pendaftaran permohonan konsinyasi.
    Persyaratan:
    1. Permohonan (Asli) dan Soft Copy
    2. Fotocopy Kartu Identitas / Surat Kuasa Khusus Terdaftar
    3. Fotocopy Surat Tugas Dari Instansi Terkait
    4. Fotocopy Kartu Tanda Pegawai
    5. Fotocopy Surat Dari Aprisal Perihal Nilai Ganti Kerugian
    6. Fotocopy Bukti Bahwa Termohon Sebagai Pihak Yang Berhak Atas Objek Pengadaan Tanah
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
    Persyaratan Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi:
    1. Fotocopy KTP Pemohon;
    2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa(Jika Diwakili Advokat);
    3. BA Eksekusi;
    Persyaratan Permohonan pengambilan uang konsinyasi:
    1. Fotocopy KTP Pemohon;
    2. Fotocopi KTP dan KTA Kuasa(Jika Diwakili Advokat);
    3. Surat Pengantar dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat;
    Persyaratan Permohonan pengambilan uang hasil uang konsinyasi:
    Biaya :
    Sesuai Tarif PNBP (Rp. 10.000,-)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
    Persyaratan:
    1. Surat permohonan pencabutan
    2. Foto copy KTP Pemohon ( Jaksa atau Terdakwa / tanpa kuasa )
    3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    Biaya :
    Tidak ada biaya
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
    Persyaratan:
    1. Surat permohonan/ gugatan asli dan fotokopi disesuaikan dengan jumlah para pihak
    2. Fotokopi KTP pemohon/penggugat
    3. Fotokopi salinan putusan Arbitrase, KPPU dan BPSK
    4. Sofcopy permohonan/gugatan (flashdisk/CD-RW)
    5. Surat kuasa khusus (asli) disertai fotokopi acara sumpah, fotokopi kartu tanda advokad & KTP Advokat
    6. Surat kuasa insidentil disertai dengan kelengkapannya
    7. Surat kuasa khusus (asli) surat tugas (asli) dan fotokopi KTP penerima kuasa
    Biaya :
    Sesuai Perhitungan Biaya Panjar (SKUM)
    Waktu :
    60 Menit untuk satu jenis layanan

    Permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
    Persyaratan:
    1. Surat Permohonan Diversi
    2. Surat Kesepakatan Diversi Dari /Penuntut Umum
    3. Berita Acara Diversi Dari Penyidik /Penuntut Umum
    4. Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
    5. Identitas Anak
    6. Identitas Orang Tua/Wali
    7. Identitas Bapas
    8. Identitas Penyidik /Penuntut Umum
    9. Laporan Polisi
    10. Surat perintah Penyidikan
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
    Persyaratan:
    1. Surat Permohonan izin Keluar Tahanan
    2. KTP Pemohon (terdakwa / kuasa )
    3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
    4. Surat pengantar dari Rutan /Lapas
    Biaya :
    Tidak di Pungut Biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan



JENIS LAYANAN MEJA E-COURT
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB

Jenis Layanan Meja E-Court PTSP PN Bengkalis

    Pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara elektronik
    Persyaratan:
    1) Wajib mempunyai email
    2) KTP/Suket
    3) Nomor Rekening Bank
    4) No HP
    5) Surat Permohonan dalam bentuk format pdf dan doc/rtf
    6) Dokumen bukti awal dalam bentuk format pdf jika file lebih dari satu dalam bentu zip
    Biaya :
    tidak ada biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Membantu pembuatan akun pengguna lain.
    Persyaratan:
    1. Perorangan:
    1) Wajib mempunyai email
    2) KTP/Suket
    3) Nomor Rekening Bank
    4) No HP
    2. Pemerintah:
    1) Wajib mempunyai email
    2) KTP/Suket
    3) Nomor Rekening Bank
    4) No HP
    5) Kartu Pegawai
    6) Surat Kuasa dari Pejabat berwenang
    7) Surat Tugas dari Pejabat berwenang
    3. Badan Hukum:
    1) Wajib mempunyai email
    2) KTP/Suket
    3) Nomor Rekening Bank
    4) No HP
    5) Kartu Pegawai
    6) Surat Kuasa dari Badan Hukum
    Biaya :
    tidak ada biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Pemeriksaan berkas perkara (inzage. bagi pembanding/ terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik.
    Persyaratan:
    1) KTP Pihak berperkara
    Biaya :
    tidak ada biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Salinan cetak (hardcopy. dan salinan elektronik (softcopy. jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju persidangan secara elektronik sebelum jadwal sidang yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti.
    Persyaratan:
    1) KTP Pihak berperkara
    Biaya :
    tidak ada biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

    Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan E-Court
    Persyaratan:
    1) KTP Pihak berperkara
    Biaya :
    tidak ada biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan



JENIS LAYANAN MEJA INZAGE
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB

Jenis Layanan Meja Inzage PTSP PN Bengkalis

    Layanan Inzage oleh Kepaniteraan Muda Pidana dan Perdata
    Persyaratan:
    1) KTP Para Pihak berperkara
    2) Fotocopi KTP, Surat Kuasa (Jika Diwakili Advokat);
    Biaya :
    tidak ada biaya
    Waktu :
    30 Menit untuk satu jenis layanan

Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Posbakum (Pos Bantuan Hukum) pengadilan Negeri Bengkalis merupakan layanan bantuan hukum gratis yang disediakan pengadilan bagi masyarakat kurang mampu. Layanan ini bertujuan untuk memastikan semua orang punya akses terhadap keadilan, dengan memberikan informasi, konsultasi, saran hukum, serta bantuan penyusunan dokumen hukum
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB
Jam Layanan Posbakum: Senin – Kamis: 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB).
Hari Jumat : 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat 11.30-13.00 WIB)
SAJIAN INFORMASI SEPUTAR LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PN BENGKALIS :
Bantuan Hukum
Prosedur POSBAKUM
Prosedur Bantuan Hukum Pidana
Prosedur Bantuan Hukum Perdata
Gambar Bantuan Hukum
Ilustrasi Bantuan Hukum
Perjanjian Kerjasama Posyankum

Informasi Lokasi Pengadilan Negeri Bengkalis

Untuk berhubungan langsung dengan kami bisa langsung datang di PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB. Alamat Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Riau 21074. Telp. (0766)22831, pn_bengkalis@yahoo.co.id
Jam Layanan : Senin – Kamis: 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB).
Hari Jumat : 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat 11.30-13.00 WIB)


Ajukan Pengaduan/ Saran/ Masukkan

Hubungi Kami

Layanan Online: https://virtualptsp.pn-bengkalis.go.id/
Layanan Offline: Kantor PTSP PN Bengkalis Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Riau 21074. Telp. (0766)22831, pn_bengkalis@yahoo.co.id
Jam Layanan : Senin – Kamis: 08.00 – 16.30 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB).
Hari Jumat : 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat 11.30-13.00 WIB)

Location:

Jl. Karimun Nomor 12 RT.02. RW.03, Bengkalis Kota, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Riau 21074

Email:

pn_bengkalis@yahoo.co.id

Telephon :

(0766)22831

Data Pelapor Terjamin Kerahasiaanya
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya

Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025

Strategi kami Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB dalam mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi selalu berkomitmen untuk :

  • 1. Peningkatan Integritas
  • 2. Konsisten Memberikan Pelayanan Terbaik
  • 3. Kemudahan memperoleh Pelayanan di Pengadilan
  • 4. Peningkatan Capaian Kinerja Organisasi
  • 5. Meraih Prestasi dan Penghargaan
  • 6. Program yang menyentuh masyarakat
  • 7. Membangun Manajemen Media Informasi di Pengadilan
  • 8. Membangun Inovasi Unggulan Dalam Penguatan Integritas, Kinerja dan Pelayanan Publik